Sudahkan Penyitaan Buku Kiri Sesuai Aturan?

sudahkan-penyitaan-buku-kiri-sesuai-aturan

Jaksa Agung M. Prasetyo beberapa pekan lalu mengusulkan razia buku yang mengandung ajaran komunisme dan ideologi terlarang lainnya secara besar-besaran. Dalam dua bulan terakhir, aparat gabungan TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri melakukan razia buku, akhir Desember di sebuah toko buku di Kediri, Jawa Tengah dan awal Januari 2019, di Padang, Sumatera Barat. Aparat beralasan penyitaan yang mereka lakukan sudah sesuai aturan, namun ini dibantah beberapa kelompok salah satunya oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Sebenarnya seperti apa aturan hukum terkait penyitaan buku? Siapa yang bisa melakukannya? Simak perbincangan bersama Anggara Suwahju Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan lewat sambungan telepon salah satu penulis yang bukunya ikut disita aparat, Abdul Mun'im di Ruang Publik KBR.