Kesehatan mental masih belum banyak mendapat perhatian dari perusahaan seperti indutri media dan industri kreatif. Padahal para pekerja di kedua jenis industri ini kerap dituntut bekerja melebihi jam kerja dan juga kreativitas yang tak terbatas. Para pertengahan tahu lalu, Menteri Tenaga Kerja mengeluarkan Permenaker no 5/2018 yang mengakui faktor psikologis sebagai bagian dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Seperti apa teknis pelaksanaan Permenaker ini di lapangan? Dan apa dampak dari kebijakan ini kepada para pekerja media dan kreatif? SImak perbincangan bersama Refdi Madefri Komisi V (Kerjasama) Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional, dan Raisya Maharani Pengurus Serikat Sindikasi/Ketua Pelaksana Work Life Balance di Ruang Publik KBR.