Dalam catatan Komnas Perempuan, setidaknya setiap tahun ada 6.000 an kasus kekerasan seksual yang dilaporkan dan ditangani. Di saat bersamaan, belum ada payung hukum yang dapat digunakan untuk melindungi korban. Karena itulah kehadiran RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dianggap perlu dan mendesak untuk disahkan agar kebutuhan korban dalam mengakses keadilan dan pemulihan bisa segera terwujud. Seperti apa dampak bagi para korban kekerasan seksual RUU ini bila disahkan? Apa saja poin-poin penting yang ada di dalam RUU ini yang diyakini akan membawa perubahan bagi penanganan korban kekerasan seksual? Simak perbincangan melalui sambungan telepon bersama Veni Siregar Koordinator Seknas Forum Pengada Layanan di Ruang Publik KBR.