Pemahaman dan perlindungan terhadap hak-hak Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Indonesia secara umum masih minim. Hak-hak ini meliputi akses ke tempat umum dan layanan masyarakat, mendapatkan pendidikan, dan kesehatan, termasuk ddi bidang hukum. Masih ditemukan ABK yang tidak mendapatkan pendampingan yang sesuai aturan ketika mereka berhadapan dengan hukum. Sebenarnya seperti apa hak-hak anak berkebutuhan khusus ketika berhadapan dengan hukum? Dan bagaimana implementasinya di lapangan? Simak perbincangan bersama Sitti Hikmawatty Komisioner Bidang Kesehatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Ruang Publik KBR.