Proses panjang perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang akhirnya mencapai titik akhir dengan disahkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 pada tanggal 22 Juni tahun lalu. Undang-undang ini mengatur hal yang terkait terorisme secara lebih komprehensif baik pemberantasan, pencegahan, penanggulangan, pemulihan, kelembagaan, dan pengawasan. Simak perbincangan bersama Mira Kusumarini Direktur C-SAVE dan Imam Malik Founder KBI – Anggota Koalisi C-SAVE di Ruang Publik KBR.