Skema Urun Biaya Bisa Atasi Defisit BPJS?

skema-urun-biaya-bisa-atasi-defisit-bpjs

Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur aturan main soal urun biaya dan selisih biaya untuk JKN-KIS. Aturan tersebut menyebutkan, ada tambahan biaya bagi peserta BPJS Kesehatan untuk rawat jalan dan rawat inap. Tapi belum ditentukan apa saja jenis penyakitnya. Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan urun biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan. Aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan dapat mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan. Tapi apakah skema urun biaya ini bisa menutupi defisiyt BPJS Kesehatan? Dan bagaiamana posisi masayarakt sebagai peserta dalam skema ini? Simak perbincangan bersama Indra Munaswar, Koordinator BPJS Watch di Ruang Publik KBR.