Para korban dan keluarga korban tragedi Talangsari mungkin tidak akan bisa melupakan apa yang terjadi pada 7 Februari 1989 silam. Saat itu, aparat gabungan menyerbu kelompok yang dituding akan menggulingkan pemerintahan Soeharto, serta mendirikan negara Islam. Akibatnya, sekira ratusan orang tewas. Operasi penyerbuan kala itu dipimpin Komandan Korem Lampung, AM Hendropriyono. Kasus ini sudah berusia 30 tahun dan pengusutannya masih jalan di tempat. Namun pada 20 Februari 2019 lalu, Tim Terpadu Penanganan Pelanggaran HAM yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengadakan pertemuan dengan pemerintah daerah dan perwakilan warga Talangsari guna membahas penyelesaian kasus peristiwa Talangsari. Mereka bahkan menandatangani “Deklarasi Damai Dugaan Kasus Pelanggaran HAM yang Berat di Dusun Talangsari Way Jepara Subing Putra II Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur”. Apa tanggapan perwakilan para korban tentang deklarasi damai itu dan apa dampak dari deklarasi ini terhadap upaya perjuangan mereka untuk mengungkap kasus Talangsari ini? Simak perbincangan bersama Edi Arsyadat Perwakilan Keluarga Korban Talangsari 1989, Feri Kusuma Kepala Bidang Strategi dan Mobilisasi KontraS, Puri Kencana Putri Manager Kampanye Amnesty International Indonesia di Ruang Publik KBR.