Fenomena kepadatan penjara di Indonesia sudah terjadi selama bertahun-tahun. Pembangunan Lapas dan Rutan baru telah dilakukan, namun upaya itu saja tidak cukup untuk membendung banyaknya jumlah narapidana yang masuk ke Lapas setiap harinya. Data dari Direktorar Jenderal Pemasyarakatan per Januari 2019, jumlah penghuni Rutan dan Lapas saat ini sudah mencapai 203% dari kapasitas yang ada. Salah satu jalan yang ditawarkan adalah mendorong alternatif pemidanaan non-pemenjaraan. Seperti apa aturan alternatif ini dalam hukum Indonesia saat ini dan seperti apa persiapan yang harus dilakukan bila ini mulai diterapkan di Indonesia? Simak perbincangan bersama Peneliti Institute for Criminal Justice for Reform (ICJR), Genoveva Alicia di Ruang Publik KBR.