Pemerintah telah menetapkan tarif ojek online untuk 3 zona wilayah di Indonesia. Tarif tersebut mulai berlaku 1 Mei 2019. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas bawah tarif yang paling rendah adalah Rp1.850 per kilometer (km) sedangkan batas atas tarif tertinggi ialah Rp2.600 per km. Dengan penetapan tarif baru ini, dipastikan tarif ojek online naik dari yang saat ini berlaku. Lalu seperti apa sikap para konsumen pemakai ojek online, tetap menggunakannya atau malah beralih ke moda transportasi lain? Dan apakah tarif baru ini akan bisa meningkatkan kesejateraan para pengemudinya? Simak perbincangan bersama Agus Suyatno Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan melalui sambungan telepon Igun Wicaksono Presidium Nasional Garda Indonesia di Ruang Publik KBR.