Kawasan Tanpa Rokok untuk Wujudkan Kota Layak Anak

kawasan-tanpa-rokok-untuk-wujudkan-kota-layak-anak

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan 2018, baru 43 persen Kota/Kabupaten di Indonesia yang telah memiliki peraturan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan baru 10 dari 516 Kabupaten/Kota yang telah memiliki peraturan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok. Sementara itu, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyebutkan dari 389 kabupaten/kota yang berkomitmen menjadi Kota Layak Anak, baru 103 kota yang memiliki peraturan terkait KTR dan hanya 10 kab/kota yang memiliki pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsor (IPS) rokok. Padahal untuk menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satu indikator yang harus dipenuhi adalah tidak boleh ada iklan, promosi dan sponsor rokok dan harus ada Perda KTR untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok dan paparan asap rokok. Di Jakarta Timur, ada Kampung Warna-Warni Tanpa Rokok, namanya Kampung Penas. Warga menginisiasi penerapan aturan dilarang merokok di kampung itu sejak 2017. Keberadaan kampung semacam ini tentunya harus ditiru kota-kota lain di Indonesia. Seperti apa tantangan membangun Kawasan Tanpa Rokok dan langkah seperti apa yang harus dilakukan mendorong makin banyak KTR yang dibangun agar terwujud makin banyak Kota Layak Anak? SImak perbincangan bersama Ibu Ir. Yosi Diani Tresna, MPM Kasubdit Perlindungan Anak, Dit. Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, BAPPENAS dan Ibu Sumiati Pegiat Kampung Tanpa Rokok, Kampung Penas Jakarta Timur di Ruang Publik KBR.