Para wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang merupakan sarana penghitungan dan pemberitahuan informasi perpajakan kepada Pemerintah. Simak perbincangan bersama Endang Unandar - Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Ruang Publik KBR.