Seperti Apa Perlindungan Buruh Migran yang Berhadapan dengan Hukum?

seperti-apa-perlindungan-buruh-migran-yang-berhadapan-dengan-hukum

Setiap tanggal 1 Mei, kita merayakan May Day, Hari Buruh. Sampai hari ini masih ada beberapa isu yang terus disuarakan para buruh agar mendapat perhatian pemerintah dan pihak terkait, seperti upah yang tidak sesuai UMR, sistem alih daya, hingga perlindungan bagi pekerja migran yang berhadapan dengan hukum. Pekan lalu, dua buruh migran, Sumartini dan Warnah, akhirnya dapat menjejakkan kakinya kembali di Indonesia setelah lebih dari 10 tahun mendekam di penjara Arab Saudi tanpa kepastian hukum. Kasus Sumartini dan Warnah dianggap merefleksikan masih minimnya perlindungan perempuan buruh migran Indonesia. Karenanya, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi pemimpin bangsa ke depan untuk dapat menjamin perlindungan yang komprehensif bagi Perempuan Buruh Migran dan Anggota Keluarganya sebagaimana yang diamanatkan dalam Konstitusi Indonesia, UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Konvensi Migran 90, dan Konvensi CEDAW. Seperti apa sebenarnya perlindungan bagi buruh migran yang berhadapan dengan hukum? Dan apa hal-hal yang masih harus diperbaiki untuk meningkatkan perlindungan bagi mereka? Simak perbincangan bersama Puspa Dewy (Ketua Badan Eksekutif Nasional) dan Andri Yeni (Staf Penanganan Kasus Divisi Perlindungan Perempuan Buruh Migran dan Keluarganya), serta lewat sambungan telepon Sumartini (Perempuan Buruh Migran asal Sumbawa) di Ruang Publik KBR.