Bulan Mei lalu Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakukan pembatasan akses sejumlah media sosial (medsos) dan aplikasi pesan untuk fitur penyebaran foto dan video. Pada saat terjadi aksi 21 dan 22 Mei 2019 Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menyebut sebaran hoaks atau berita bohong mencapai 600-700 konten per menit. Menjelang sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kementerian Kominfo kembali melontarkan wacana pembatasan media sosial (medsos). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menyebut, bila kondisi mendesak pembatasan medsos bisa dilakukan tanpa pemberitahuan. Seperti apa pandangan kelompok masyarakat sipil terhadap akses internet (internet throttling) untuk membatasi berita hoaks semata ini? Seperti apa langkah yang mereka rekomendasikan untuk menekan penyebaran berita bohong atau hoaks? Simak perbincangan bersama Unggul Sagena Kepala Divisi Akses Atas Informasi Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) di Ruang Publik KBR.