Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menunjukkan jumlah perokok di atas usia 15 tahun sebanyak 33,8 persen. Ini jelas memprihatinkan, apalagi kalau Indonesia masih mau mencapai Generasi Emas pada 2045 nanti. Apa jadinya kalau semua pada sakit akibat rokok? Berangkat dari keprihatinan tersebut, Pengurus Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) pertengahan tahun lalu mendeklarasikan penerapan pola sehat dan kampus tanpa rokok dalam Konferensi Indonesia tentang Tembakau atau Kesehatan (ICTOH) ke-5 di Surabaya. Tapi jauh sebelum deklarasi ini, Universitas Indonesia sudah menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok sejak keluarnya Keputusan Rektor UI tahun 2011. Pagi ini dalam Ruang Publik kita akan mencari tahu seperti apa upaya yang dilakukan UI agar aturan Kawasan Tanpa Rokok ini bisa berjalan? Apakah memutus rantai konsumsi rokok di kalangan mahasiswa cukup hanya sebatas pemberlakuan Kawasan Tanpa Rokok? Simak perbincangan bersama Yuni Kusminanti, SKM., M.Si., Koordinator Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Universitas Indonesia dan Dwidjo Susilo, XXX Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).