Pekan lalu ramai berita soal penyadapan percakapan di WhatsApp (WA) grup oleh kepolisian. Tapi Polisi mengklaim apa yang mereka lakukan adalah patroli siber dan sudah berjalan sesuai peraturan. Patroli Siber ini dilakukan Kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), juga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengidentifikasi akun yang menyebarkan berita hoaks, ujaran kebencian, dan menyinggung SARA sesuai standar yang berlaku. Tapi Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai tindakan ini tidak jelas fungsi dan tujuannya. Patroli Siber seperti apa yang sesuai aturan hukum? Dan apakah patroli siber ini bisa menjurus pada pelanggaran privasi masyarakat? Simak perbincangan bersama Anggara Suwahju, Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) dan lewat sambungan telepon Bapak Dedi Prasetyo, Juru Bicara Kepolisian Indonesia di Ruang Publik KBR.