Di sosial media ramai perbincangan soal penolakan terhadap rencana pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan kelompok radikal ISIS di Suriah, pasca tumbangnya kekuatan ISIS di negara tersebut. Penolakan ini salah satunya muncul dalam bentuk petisi di Change.Org sejak satu pekan lalu dirilis sudah ditandatangani lebih dari 13 ribu orang. Salah satu alasan yang dikemukan warga digital adalah karena para WNI eks pendukung ISIS ini tidak layak kembali ke Indonesia. Pada akhir 2018 lalu, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebut ada 700 orang pejuang ISIS yang berasal dari Indonesia. Ratusan orang itu telah ikut bertempur di Suriah dan Irak. Sebenarnya seperti apa aturan pemulangan warga negara Indonesia di luar negeri yang pernah bergabun dengan ISIS? Proses dan persiapan seperti apa yang harus dilakukan pemerintah untuk memulangkan mereka dan ketika sudah berada di tanah air? Simak perbincangan bersama bu Mira Kusumarini, Direktur Eksekutif Civil Society Against Violent Extremism (C-SAVE), dan lewat sambungan telepon Ibu Neneng Heryani, Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani di Ruang Publik KBR.