Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih terus menyelidiki sejumlah kasus kekerasan termasuk tindak penganiayaan oleh aparat saat aksi 21-23 Mei 2019. Salah satunya adalah ditemukannya belasan personel Brimob yang menyiksa masyarakat sipil di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Dalam laporan yang baru saja dirilis oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS], selama periode Juni 2018-Mei 2019, angka penyiksaan yang dilakukan aparat masih tinggi, dan paling banyak dilakukan oleh aparat kepolisian. Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan melalui UU Nomor 5 Tahun 1998 Tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Marabat Manusia. Tapi mengapa praktik penyiksaan oleh aparat masih terjadi? Apa langkah-langkah yang harus didorong agar tindakan penyiksaan oleh aparat ini bisa ditekan bahkan dihilangkan? Simak perbincangan bersama Arif Nur Fikri Kepala Divisi Pembelaan HAM Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan [KontraS] di Ruang Publik KBR.