Beberapa pekan lalu, ada berita soal keberadaan pengungsi dan pencari suaka di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, yang disebut mendapat sorotan masyarakat. Pihak Kepolisian Bintan menyatakan ada 11 kasus yang melibatkan pengungsi di sana. Indonesia telah lama menerima gelombang kedatangan pengungsi dan pencari suaka meski belum meratifikasi Konvensi 1951 mengenai Pengungsi. Saat ini, terdapat sekitar 14,000 an pengungsi yang terdaftar di kantor UNHCR di Indonesia. Seperti apa penanganan para pengungsi atau pencari suaka bila mereka berhadapan dengan hukum? Apakah persoalan ini muncul murni sebagai masalah hukum atau ada persoalan mendasar lain yang menyebabkan mereka sampai terlibat masalah hukum? Simak perbincangan melalui sambungan telepon bersama Rizka Rachmah, Sekjen Perkumpulan Masyarakat Sipil Untuk Perlindungan Hak-Hak Pengungsi (SUAKA) di Ruang Publik KBR.