Kita baru saja kehilangan Bapak Sutopo Purwo Nugroho, Humas Badan Nasional Penanggulang Bencana (BNPB) yang menjadi perokok pasif terutama akibat rokok konvensional. Belum tuntas persoalan yang ditimbulkan jenis rokok itu kini muncul pula apa yang disebut rokok elektronik. Di Indonesia, aturan soal rokok elektronik ini belum ada tapi sudah dianggap legal sejak Juli 2018. Beberapa jenis rokok elekronik di beberapa negara sudah dilarang di berbagai negara di seluruh dunia, terakhir yang melarang adalah Israel dan Hong Kong. Alasan mereka untuk melindungi warganya dari epidemi baru yang disebabkan oleh rokok elektronik. Namun produsen rokok elektronik punya klaim berbeda. Mereka menggunakan hasil riset dari dua lembaga riset kesehatan asal Inggris, Royal College of Physicians dan Public Health England, yang menyatakan bahwa rokok elektronik atau vape 95 persen lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Dari sisi medis benarkah rokok elektronik ini lebih ama ketimbang rokok konvensional? Secara sosial perubahan apa yang dibawa tren pengunaan rokok elektronik ini dalam masyarakat Indonesia? Simak perbincangan bersama dr. Agus Dwi Susanto SpP Dokter Spesialis Paru dan Mouhamad Bigwanto Peneliti dari IAKMI (Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia) di Ruang Publik KBR.