Saat ini salah satu RUU yang cukup ramai dibahas adalah RUU Pertanahan. RUU Pertanahan diharapkan bisa melengkapi UU no 5 tahun 1960 tentang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (atau yang dikenal juga sebagai UUPA 1960). Juru Bicara Badan Pertanahan Nasional Horison Mocodompis mengatakan bila disahkan, RUU Pertanahan ini akan menjamin pelayanan yang jelas, berkaitan dengan tata kelola pertanahan, tata ruang, hingga penyelesaian sengketa yang terjadi. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan RUU Pertanahan ini rampung pada September 2019 mendatang. Tapi Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil meminta pengesah RUU Pertanahan ini ditunda karena menganggap masih banyak pasal yang tidak memihak masyarakat. Apa saja pasal yang dianggap bermasalah ada apa dampaknya bila RUU ini tetap disahkan tanpa ada revisi terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah? Simak perbincangan melalui sambungan telepon bersama Dewi Kartika Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Ruang Publik KBR.