Mendorong Pemenuhan Hak Publik dalam RUU Sumber Daya Air

mendorong-pemenuhan-hak-publik-dalam-ruu-sumber-daya-air

Air adalah hak asasi manusia yang wajib dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh Negara. Namun masih banyak penduduk Indonesia tidak bisa mengakses air bersih karena berbagai alasan. Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA). Pemerintah mengklaim RUU ini untuk kepentingan masyarakat dan memberi batasan penggunaan air oleh pihak swata. Namun Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) menilai pemerintah dalam RUU SDA ini tidak tegas mengatur pembatasan pengelolaan air oleh swasta. Seperti apa seharusnya peran yang bisa diberikan pada swasta agar masyarakat bisa mendapatkan haknya atas air? Sejauh mana RUU SDA ini bisa mengatasi berbagai persoalan pemenuhan hak atas air warga? Simak perbincangan bersama Sigit Budiono Koordinator Riset Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) di Ruang Publik KBR.