Kisah tentang pengalaman tidak menyenangkan hingga traumatis yang dialami nasabah pinjaman online masih saja kita dengar. Yang belum lama terjadi menimpa seorang ibu yang karena terlambat membayar pinjaman selama beberapa hari, dipermalukan, penagih suatu pinjaman online. Belakangan diketahui pinjaman itu ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut data OJK, hingga saat ini sudah ada seribuan fintech P2P Lending ilegal yang ditutup oleh Kominfo berdasarkan rekomendasi OJK melalui Satgas Waspada Investasi. Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan, per Juni 2019 sudah ada 4.500 aduan tentang financial technology (fintech) lending. Angka ini melonjak dari angka akhir tahun lalu sekitar 1.300an aduan. Sebenarnya seperti apa efektifitas penutupan pinjaman online yang ilegal dan bermasalah? Apakah langkah penutupan aplikasi dan situ pinjaman online ini saja cukup? Apa langkah yang harus diambil pemerintah untuk melindungi nasabah pinjaman online? Simak perbincangan bersama Jeanny Sirait, Pengacara Publik LBH Jakarta dan lewat sambungan telepon ada Lala, salah seorang nasabah pinjaman online di Ruang Publik KBR.