Sudah Cukupkah Penindakan Terhadap Pelaku Karhutla?

sudah-cukupkah-penindakan-terhadap-pelaku-karhutla

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat luas indikatif kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 135.747 hektare sejak Januari hingga Juli 2019. Dan Polisi telah menetapkan 60 tersangka terkait karhutla di daerah Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak maksimal menangkap pelaku dalam kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sedang terjadi di beberapa daerah. Apa yang menjadi tantangan menyeret para pelaku karhutla ini ke hadapan hukum dan apa langkah jangka panjang yang bisa dilakukan untuk mengatasi karhutla termasuk hukuman yang bisa membuat jera para pelaku? Simak perbincangan bersama Boy Even Sembiring, Manajer Kajian Kebijakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan lewat sambungan telepon Bapak Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)