Dalam beberapa pekan terakhir, penolakan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah disuarakan dalam beberapa aksi di ibu kota. Ada beberapa hal yang menjadi keberatan buruh atas revisi itu. Di media sosial beredar apa yang disebut-sebut sebagai draft revisi UU tapi Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan itu adalah hoaks. Dalam akun Instagramnya, Menteri Hanif mengatakan dari Kementerian Ketenagakerjaan belum ada draft apapun dan belum mengeluarkan draft apapun terkait revisi Undang-undang Ketenagakerjaan. Apa sebenarnya yang mendasari penolakan buruh terkait revisi UU Ketenagakerjaan ini? Selain soal revisi, persoalan apa yang masih dihadapi para buruh hingga saat ini? Simak perbincangan bersama Elya Rosa, Staf Departemen Pendidikan Komite Pusat Federasi Sebumi sekaligus Kordinator Cabang F Sebumi Bekasi di Ruang Publik KBR.