Dalam beberapa pekan terakhir, mulai banyak berita yang membahas soal cukai rokok. Dalam outlook APBN tahun 2019, pendapatan cukai diperkirakan mencapai lebih dari Rp 165 miliar atau mengalami peningkatan sebesar 3,7 persen dari tahun 2018. Tapi berapa besaran kenaikan di tahun 2020, masih menunggu pembahasan pemerintah dengan DPR. Kenaikan cukai akan diikuti kenaikan harga rokok dan kenaikan harga ini akan mempengaruhi tingkat konsumsi rokok. Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 menemukan peningkatan drastis prevalensi perokok anak, pada usia 10-18 tahun. Dari 7.2% pada 2013 ke 9.1% pada 2018. Karena itu ada dorongan untuk menaikkan harga rokok sehingga tidak mudah terjangkau. Dorongan ini juga datang dari para anggota pramuka se Indonesia, yang pada hari pramuka 14 Agustus lalu meluncurkan pengumpulan surat untuk Presiden Jokowi. Isinya meminta agar harga rokok dinaikkan dan pengumpulan masih berlangsung hingga saat ini. Apakah kenaikan harga rokok hanya bisa dinaikkan bila cukai rokok juga naik? Apa dampak lain kenaikan cukai? Dan seberapa besar kenaikan cukai yang bisa mempengaruhi secara signifikan harga rokok? Simak perbincangan bersama Ah Maftuchan Direktur Eksekutif Perkumpulan Prakarsa dan lewat sambungan telepon Dr. Abdillah Ahsan Wakil kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI di Ruang Publik KBR.