Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sedang intens dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Bahkan ditargetkan akan bisa disahkan pada bulan September ini sebelum masa kerja DPR periode 2014-2019 berakhir pada akhir September 2019. Di sisa waktu yang tidak banyak ini, masih ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Pasal apa saja yang jadi keberakatan kelompok masyarakat sipil dan apa dampaknya bagi masyarakat bila pasal-pasal itu tetap dimasukkan dalam RUU KUHP? Simak perbincangan bersama Gita Putri Damayana Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) di Ruang Publik KBR.