Jika bepergian ke luar negeri biasanya kita akan membeli berbagai macam souvenir dari negara tersebut. Tapi, barang yang anda bawa atau Barang Penumpang ada peraturan khususnya lho. Nah, kalau menurut UU No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan, setiap barang yang masuk ke dalam kawasan pabean akan diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Lalu apa yang dimaksud barang penumpang? Bagaimana perlakuan terhadap barang tersebut? Simak perbincangan bersama Erwin Situmorang Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tipe C Bea Cukai Soekarno-Hatta, langsung dari Soekarno Hatta di Ruang Publik KBR.