DPR pekan ini diperkirakan bakal mengesahkan Rancangan Undang-undang Pertanahan pekan ini. Awalnya, RUU Pertanahan diharapkan bisa melengkapi UU no 5 tahun 1960 tentang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (atau yang dikenal juga sebagai UUPA 1960). RUU ini juga dianggap sebagai peluang bagi petani, nelayan, perempuan, dan kaum miskin kota untuk mendapat perlindungan atas hak atas tanah. Namun, dalam proses pembahasannya, ada pasal-pasal RUU Pertanahan ini menimbulkan pro dan kontra serta dianggap tidak berpihak kepada masyarakat, termasuk perempuan. Seperti apa persoalanan yang dihadapi perempuan terkait tanah? Bagaimana kedaulatan perempuan atas tanah bila RUU Pertanahan ini disahkan? Simak perbincangan bersama Arieska Kurniawaty Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan dan Nisa Anisa Staf Divisi Kedaulatan Perempuan atas Tanah Solidaritas Perempuan di Ruang Publik KBR.