Dewasa ini proses jual beli barang secara online lintas negara dapat dilakukan hanya dengan menggunakan telepon genggam pribadi. Transaksi berbasis mobile sangat memudahkan kedua pihak baik dari sisi penjual maupun pembeli, karena dari penyajian dan pemilihan barang yang akan dijual hingga pembayaran dapat dilakukan langsung saat itu juga. Namun, pembelian maupun penjualan barang lintas negara, harus memenuhi ketentuan. Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan tersebut membuat banyaknya transaksi yang terhambat, dan bahkan menjadi celah untuk tindak penipuan. Sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi, Bea Cukai mengadakan Custom Goes to Campus di Universitas Gunadarma, Bekasi, membahas tema: Bagaimana aturan barang bawaan Jastip (jasa titip) dan digitalisasi bea cukai? Simak perbincangan bersama Anton Head of Patrol & Operation Section, Herman Jusuf Advanced Assessor Of Consignment Goods dan Budi Prijanto Vice Dean III, Faculty Of Economics di Ruang Publik KBR.