Pekan lalu, Pemerintah dan DPR sepakat mensahkan Rancangan Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (RUU PSDN) menjadi Undang-undang. Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu mengklaim UU ini akan menjadi payung hukum dalam pengaturan mobilisasi untuk pertahanan negara. Namun kelompok masyarakat sipil menyoroti masih ada pasal-pasal kontroversial dalam UU yang merupakan inisiatif pemerintah ini. Salah satunya terkait komponen cadangan. Seperti apa wajib militer yang diatur dalam UU ini? Simak perbincangan bersama Bhatara Ibnu Reza Peneliti Senior Imparsial di Ruang Publik KBR.