Pelayanan Publik Berbasis HAM

pelayanan-publik-berbasis-ham

Kewajiban Pemerintah adalah memberikan pelayanan publik yang menjadi hak setiap warga negara. Kewajiban pemerintah, maupun hak setiap warga negara pada umumnya disebutkan dalam konstitusi suatu negara. Penyelenggaraan pelayanan publik di bidang hukum dan HAM harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

Untuk meningkatkan kualitas layanan di unit kerja lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Menteri Hukum dan HAM telah mengeluarkan Permenkumham nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Lalu, Apa itu pelayanan publik?

Kita simak Ruang Publik bersama Direktur Jenderal HAM Dr. Mualimin Abdi, SH, MH dan Direktur Informasi HAM Salahudin, SH.