Wacana pembatasan merek dan kemasan di Indonesia yang sudah berlaku di produk tembakau diprediksi akan juga diberlakukan juga bagi produk konsumsi. Aturan ini dianggap dapat melindungi konsumen dari paparan produk-produk yang dipercaya tidak sehat. Tapi wacana ini ditolak Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Rachmat Hidayat. Dia menilai tidak ada urgensi dan manfaat penerapan ini pada barang konsumsi dan bisa berpotensi membuat konsumen kebingungan dan penjualan turun. Dari sisi konsumen, seperti apa dampak pembatasan merek dan kemasan produk ini? Simak perbincangan bersama Sularsi Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Ruang Publik KBR.