Pekan lalu, Kementerian Perdagangan mengumumkan pelarangan minyak goreng curah tapi selang beberapa hari larangan ini dicabut. Sebenarnya aturan larangan peredaran minyak goreng curah ini sudah dirilis dari 2014 tapi belum diterapkan pemerintah dengan beberapa alasan antara lain kesiapan produsen dan kepentingan UMKM. Pendapat pro kontra datang dari berbagai pihak. Pagi ini kita akan mendengarkan seperti apa pelaku UMKM menyikapi aturan terkait minyak goreng curah ini dan seperti apa pendapat asosiasi pedangan pasar. Dan juga bagaimana dari sisi konsumen? Simak perbincangan bersama Ikhsan Ingratubun, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), lewat sambungan telepon Ngadiran, Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Indonesia APPSI dan Tulus Abadi, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).