Beberapa pekan ini ramai dibicarakan soal wacana pemerintah menerapkan syarat kepemilikan sertifikat pernikahan bagi calon pengantin. Rencana ini menimbulkan pro kontra. Pihak yang mendukung mengatakan ini membuat pasangan yang akan menikah lebih siap. Sementara yang menolak menyebut ini bentuk campur tangan negara terhadap urusan privat warganya.
Seberapa perlu sebenarnya sertifikasi calon pengantin ini? Persiapan seperti apa yang seharusnya dilakukan pasangan yang mau menikah? Untuk membahas hal ini, kita berbincang bersama Psikolog Keluarga sekaligus Ketua Ikatan Psikolog Klinis Indonesia wilayah Jakarta, Anna Surti Ariani.