Kenaikan Tarif Cukai Untuk Bantu Ringankan Beban JKN di Tahun 2020

kenaikan-tarif-cukai-untuk-bantu-ringankan-beban-jkn-di-tahun-2020

Pemerintah sepakat menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran sebesar 35 persen mulai 1 Januari 2020. Naiknya cukai dan harga rokok diharapkan mampu menekan angka perokok aktif di Indonesia karena harga rokok yang ikut naik. Di sisi lain, kebiasaan merokok juga disebut-sebut menjadi salah satu penyebab terbesar defisit BPJS Kesehatan. Pada tahun 2018 lalu BPJS Kesehatan tekor 16,5 triliun Rupiah akibat harus membiayai pengobatan kondisi yang berkaitan dengan konsumsi rokok seperti sakit jantung, stroke, hingga kanker. Bagaimana kenaikan tarif cukai rokok dapat membantu meringankan beban ekonomi kesehatan akibat konsumsi rokok, dan pada jangka panjang meringankan beban JKN? Simak perbincangan bersama Nurul Luntungan Tobacco Control Consultant CISDI dan Dr. Renny Nurhasana Dosen Kajian Pengembangan Perkotaan dan Peneliti PKJS Universitas Indonesia di Ruang Publik KBR.