Pasal Bermasalah di RKUHP

pasal-bermasalah-di-rkuhp

Setelah batal disahkan DPR periode lalu, RUU KUHP akan kembali dibahas oleh DPR. Dalam Prolegnas Badan Legislasi DPR 2020-2024, RKUHP termasuk dalam 4 RUU yang pembahasannya akan dilanjutkan dari periode sebelumnya. Pembahasannya RKUHP sempat menimbulkan polemik karena menguatnya perbedaan sikap terhadap pasal-pasal yang ada di dalamnya. Untuk menyegarkan kembali ingatan soal apa saja pasal-pasal yang diperdebatkan, dalam Ruang Publik kali ini, akan dihadirkan wawancara dengan perwakilan kelompok masyarakat sipil terkait pasal-pasal RKUHP yang dianggap bermasalah. Kita buka dengan mendengarkan pemaparan Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, terkait apa saja pasal-pasal RKUHP yang dianggap bermasalah dan apa langkah yang bisa diambil untuk menyelesaikan persoalan ini.