Setelah cukup lama dinanti, Draft Rancangan Undang-Undang atau RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP) pekan lalu diserahkan pemerintah kepada DPR. Proses berikutnya adalah menunggu keputusan DPR untuk melakukan pembahasan.
Perlindungan data pribadi dan keamanan digital merupakan hal yang penting. Tapi kesadaran masyarakat luas soal hal ini masih belum memadai. Selain belum adanya aturan yang mengatur soal ini secara khusus, upaya literasi digital pun masih kurang.
Apa yang menjadi hambatan dalam upaya penyebaran informasi terkait perlindungan data pribadi dan keamanan digital? Upaya seperti apa saja yang harus dilakukan agar kesadaran masyarakat atas kedua isu ini makin meningkat? Kita kupas bersama Indriyatno Banyumurti, Koordinator Program ICT Watch.