RUU Omnibus Law Cipta Kerja berdampak pada banyak kelompok di masyarakat di Indonesia. Termasuk pada keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya. RUU ini akan mempengaruhi wilayah adat, hutan adat dan tanah ulayat, serta masyarakat adat pesisir dan pulau-pulau kecil. Dampak seperti apa yang akan dirasakan oleh masyarakat adat dengan keberadaan RUU ini? Untuk membincangan hal ini telah bersama kita lewat sambungan telepon Rukka Sombolinggi, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Ruang Publik KBR.