Pemerintah kembali memberikan fasiitas pajak dalam mendorong ketersediaan barang-barang seperti alat perlindungan diri dan obat-obatan yang diperlukan untuk menanggulangi wabah COVID-19 melalui pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atau ditanggung pemerintah dan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). Selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-28/PMK.03/2020. Insentif apa saja yang diberikan kepada wajib pajak? Apa dampak yang diharapkan dari pemberian insentif pajak ini?
Kita akan bahas bersama Hestu Yoga Saksama - Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Dir P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak.