Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membatasj layanan perpajakan.
Namun DJP terus memberikan kemudahan layanan pajak kepada wajib pajak seperti relaksasi pajak dan insentif pajak. Baru-baru ini pemerintah memperluas sektor usaha yang dapat menerima insentif pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19.
Kami kulik hal ini lebih dalam di #RuangPublikKBR.