Limbah medis merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola baik masa normal, terlebih di masa darurat pandemi COVID-19. Pemusnahan limbah berbahaya secara tepat dan benar sangat penting. Ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan dan menekan penyebaran COVID-19.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan bahwa jumlah limbah medis ini meningkat 30 persen, sedangkan kapasitas pengolahan limbah medis di beberapa daerah masih terbatas.
Lantas sejauh ini bagaimana penanganan khusus limbah berbahaya corona di Indonesia? Untuk mengetahui penjelasannya, pagi ini kami akan membahasnya bersama Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra dan Manager Kampanye Perkotaan dan Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Dwi Sawung.