Sejumlah rumah ibadah sudah memulai menggelar ibadah usai pemerintah melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) covid-19. Meski telah diperbolehkan, namun pemerintah menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah harus tetap mentaati protokol kesehatan.
Sejumlah daerah yang dinyatakan bukan zona merah penyebaran covid pun telah menggelar ibadah dengan mengatur jarak antarjemaah, serta mengecek kesehatan mereka.
Namun, ahli epidemiologi mengatakan kegiatan ibadah dapat menjadi lokasi penyebaran Covid-19. Pasalnya hingga saat ini vaksin belum tersedia.
Lantas seperti apa persiapan rumah ibadah dan apa imbauannya kepada jemaah saat akan menggelar ibadah, dan sejauh ini sudah adakah evaluasi ibadah yang dilakukan oleh sejumlah kelompok agama? Untuk mengetahui penjelasannya, kami sudah bersama dengan Ketua Badan Pengurus Nasional Persekutuan Perempuan Berpendidikan Teologi di Indonesia (BPN Peruati) Pdt. Darwita Purba dan Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Aminudin Yakub.