Minimalkan Dampak Covid-19, Pemerintah Beri Insentif Pajak

minimalkan-dampak-covid-19-pemerintah-beri-insentif-pajak

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) merupakan bencana nasional yang memengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha. Karena itu perlu dilakukan upaya pengaturan dalam rangka mendukung penanggulangan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) .

Apakah perlu memberikan perluasan insentif pajak bagi setiap wajib pajak baik untuk pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai?

Kita akan bahas di #RuangPubliKKBR bersama Ani Natalia, Kasubdit Hubungan Masyarakat Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak.