DPR RI resmi menarik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). RUU tersebut mengatur sembilan tindak kekerasan seksual yang akan dipidana, yang sebagian tidak diatur dalam KUHP atau aturan lain.
Mirisnya, penarikan RUU PKS ini dilakukan di tengah tingginya kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan. Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan pada 2019 mencapai lebih dari 430 ribu kasus. Angka tersebut meningkat hampir 800 persen jika dibandingkan jumlah kasus pada 2008.
Lantas apa upaya masyarakat dalam memperjuangkan RUU PKS ini? dan apa dampak jika DPR kekeuh pembahasan RUU ini tidak dilanjutkan? Untuk mengetahui penjelasannya, kami sudah bersama dengan Komisioner Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah dan Tim Substansi RUU PKS yang juga dari Forum Pengada Layanan Bagi Perempuan Korban Fahrur Rozi.