Pandemi dan Potensi Meningkatnya Pernikahan Anak

pandemi-dan-potensi-meningkatnya-pernikahan-anak-2

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyebut angka perkawinan anak pada usia dini meningkat pada masa pandemi Corona. Tercatat kenaikannya mencapai 24 ribu. Ini terlihat dari maraknya permintaan keringanan (dispensasi) menikah di bawah umur.

KPPPA menyebut banyak orang tua yang menganggap bahwa menikahkan anak pada usia dini merupakan bagian dari solusi penyelesaian masalah ekonomi, terlebih pada saat banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pandemi Corona.

Lantas bagaimana trend pernikahan di bawah umur saat ini? dan apa dampak terburuk jika fenomena ini tak segera ditangani? untuk mengetahui penjelasannya, saat ini kami sudah bersama Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rita Pranawati dan Deputi Institut Lingkaran Pendidikan Alternatif (Kapal) Perempuan, Budhis Utami.