Perlindungan Hukum dan Pemulihan Korban Perdagangan Orang

perlindungan-hukum-dan-pemulihan-korban-perdagangan-orang

Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO masih menjadi salah isu yang masih harus jadi perhatian berbagai pihak terkait. Menurut data Kementerian Sosial sejak 2016 hingga Juni 2019, terdapat hampir lima ribu korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sempat menyatakan kekhawatiran mereka kalau pandemi COVID-19 akan membuat upaya mengidentifikasi korban perdagangan manusia semakin sulit. Para korban ini berpotensi terkena virus, minim pencegahannya, dan memiliki sedikit akses kesehatan untuk memastikan pemulihan mereka.

Sebenarnya apa persoalan yang mendasar sehingga TPPO ini sulit diberantas? Cukupkah aturan hukumnya di Indonesia? Dan seperti Covid-19 mempengaruhi upaya pemulihan terhadap korban? Untuk membahas hal ini, sudah bersama kita lewat sambungan telepon pagi ini, peneliti Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati.