Pemerintah menyatakan akan memberi bantuan uang tunai untuk pekerja yang berpenghasilan di bawah lima juta rupiah. Pemberian ini akan disalurkan guna meningkatkan daya beli masyarakat di tengah perlambatan ekonomi.
Sedikitnya ada belasan juta pekerja yang terdaftar menerima bantuan ini. Namun sejumlah pihak menilai, pemerintah perlu menyiapkan rencana yang matang agar bantuan ini maksimal dan tepat sasaran.
Lantas bagaimana skema bantuan yang tepat disalurkan pekerja di tengah perlambatan ekonomi saat ini?
Untuk mengetahui penjelasannya, kami akan hadirkan perbincangan rekan Vitri Angreni bersama Andari Yurikosari, Pakar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban.