Berbicara dan berpendapat memang makin terasa tak terbatas dengan hadirnya media sosial alias medsos. Tiap orang bisa mengutarakan isi hatinya sebebas-bebasnya, mulai dari mengumbar rasa senang, marah, hingga umpatan yang bisa bikin kita populer atau banyak hater.
Padahal hak berpendapat kan dijamin oleh undang-undang, tepatnya sih UUD 1945 pasal 28 yang bunyinya “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Tapi dunia maya adalah ruang publik, apa pantas berkpresi sebebasnya?
Daripada bingung, baiknya kita tanya langsung dengan Pakar Sosmed, Ignatius Haryanto.