Seorang anak korban perkosaan sempat dituntut hukuman kurungan 8 tahun penjara karena dianggap menghilangkan nyawa anaknya sendiri. Tapi beruntung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hanya mengganjarnya dengan pembinaan selama sebulan di panti sosial. Putusan ini, melegakan sekaligus menjadi catatan penting bagaimana hukum berlaku adil pada korban perkosaan. Jurnalis KBR, Ade Irmansyah, menyusun laporannya.