Dua penyidik KPK diberhentikan dan dikembalikan ke institusi Polri. Mereka dianggap melanggar kode etik karena merusak barang bukti penyidikan kasus korupsi. Bukti diduga menyebut nama Tito Karnavian, eks Kapolda Metro Jaya yang kini menjabat Kapolri. Sejumlah media berkolaborasi dalam IndonesiaLeaks mencari fakta-fakta di pusaran itu.